MORUT, Sulawesi Tengah - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kab.Morowali Utara ( Morut) bidang pembangunan, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Korowalelu, Kecamatan Lembo. Pelaksanaan RDP ini dijadwalkan besok Jum'at tanggal 04/08/2022, bertempat diruang rapat Komisi III DPRD Morut.
Ketua Komisi III DPRD Bidang Pembangunan, Abidin Lamatta saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp (WA) 0823-9333-xxxx mengatakan, prinsipnya kami sebagai wakil rakyat yang membidangi pembangunan sangat mengapresiasi surat Camat Lembo, Benyamin PB Hambuako S.Sos, dengan nomor; 413, 1/ 179/ CL/ VI/2022, (20/7-2022) terkait sosialisasi TPS di desa Korowalelo ditolak masyarakat setempat.
Sehubungan dengan adanya penolakan pembangunan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada didesa Korowalelo, maka kami dari Komisi III DPRD Morut akan mengundang hadir dalam RDP yaitu pihak Eksekutif / dinas Lingkungan Hidup, Camat Lembo, pemerintah desa Korowalelo, tokoh masyarakat dan masyarakat ( pemilik lahan).
"Besok kita jadwalkan RDP dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Camat Lembo, Pemdes Korowalelo, Tokoh masyarakat dan pemilik lahan, " pungkas Abidin Lamatta Politisi dari Partai Golkar itu.
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|
Abidin Lamatta berharap agar permasalahan TPS yang nota Bene sudah di bebaskan oleh Pemda Morut, ada titik terang atau kejelasan status TPS di desa Korowalelo.
"Kita berharap dalam RDP besok, ada win-win solusi, dimana keputusan yang kita harapkan tidak ada pihak yang dirugikan, " tandas Abidin. Hal senada di paparkan Camat Lembo, Benyamin Hambuako S.Sos, berharap melalui RDP yang direncanakan oleh DPRD Komisi III, semoga penanganan sampah di kec Lembo segera teratasi melalui RDP yang akan dilaksanakan Jum'at besok.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Seiring dengan harapan tersebut, Camat Lembo memohon dukungan Pemda Morut baik Eksekutif dan Legislatif dengan keterbatasan sarana dan prasarana kendaraan operasional sampah dan tenaga pengelolah sampah 2 orang, yang idealnya 5 orang.
"Semoga penanganan sampah di wilayah Lembo segera teratasi, " ujar Camat yang akrab di sapa Beny.
Atas nama pemerintah Kec. Lembo sangat diapresiasi anggota DPRD komisi III menindaklanjuti surat yang kami ajukan terkait penolakan masyarakat desa Korowalelo di bangun TPS dengan alasan dampak lingkungan dan desa wisata, " tutupnya menambahkan.
( Apri Kelo)